Saya ucapkan terimakasih banyak karena berkenan untuk mengunjungi Blog sederhana Saya ini, MaasTeguh.web.id dengan tema yang masih sangat menarik bagi Saya, yakni berkenaan tentang "Software" dan juga "Bajakan". Kok suka banget sih si Admin bahas yang berbau dengan Bajakan? Jawabannya udah Saya jelasin kok dilink sebelah, atau bisa buka disini: http://www.maasteguh.web.id/2016/08/dampak-berbahaya-jika-menggunakan-windows-bajakan.html
Disana Kamu akan paham entah sedikit atau banyak, apapun itu Kamu akan mengerti dengan sendirinya. Dan disini, Saya ingin memberikan informasi penting lagi yang berjudul "Ciri, Tanda dan Daftar Software Bajakan Yang Harus Kamu Tahu!" Semoga dengan artikel ini Kamu akan tersadarkan agar dapat menghargai hasil karya orang lain, dan menghindari atau paling tidak mengurangi melakukan pencurian barang (software) lagi.
Kita ketahui bahwa, Bajakan = Mencuri. Mencuri = Dosa. Benar apa tidak? Berikan pendapatmu! Jadi, orang - orang yang menggunakan barang bajakan sama dengan sedang menggunakan barang curian, dan Kamu akan dianggap menjadi pencuri. Iiih gak banget ya.
Nah kalau begitu Saya akan memberitahukan ciri - ciri software yang Ilegal alias bajakan. Kayaknya terbilang sulit untuk dijelaskan, tapi tidak masalah, akan Saya coba. Simak pembahasannya dibawah ini ya!
Ciri - Ciri Software Bajakan
Yaps, berikut ciri - ciri software yang Kamu gunakan itu adalah bajakan.
1. File Yang Didownload BUKAN dari situs RESMINYA
Software atau file yang Kamu bukan dari situs resmi officialnya, bisa ditebak itu merupakan salah satu ciri barang bajakan. Mengapa bisa demikian? Coba Kamu pikirkan, zaman sekarang sudah cukup canggih. Jadi kita berpikir sebentar, kalau si pembuat software itu akan membagikan software miliknya secara gratis atau OpenSource, pasti pihak pembuat software itulah yang akan membagikan (mengeshare) langsung di situs resminya.
Kita ambil contoh, untuk software ADOBE PHOTOSHOP itu tidak gratis, dan dapat dibeli dari situs resminya di www.adobe.com , ingat mereka itu tidak memberikan software itu secara cuma - cuma. Dan untuk contoh WEBSITE yang membagikan softwarenya secara cuma - cuma akan terlihat jelas bila mereka membagikan software tersebut di situs resmi mereka. Contoh GIMP (Alternatif dari Software fenomenal Adobe Photoshop) memiliki situs resminya yang bernama www.GIMP.org dan itu sudah pasti resmi dan gratis, asiiik.
2. File Yang Didownload Hasil CRACK
Pernahkah kalian melakukan kegiatan download suatu file yang filenya tersebut ada disebutkan hasil cracking ( atau Keygen dan Patch). Keygen dan Patch pun juga memiliki ciri yang sama yaitu sama - sama memiliki kemampuan untuk bisa mengakses suatu software atau aplikasi berbayar tersebut secara cuma - cuma alias gratis. Dengan kata lain, kegiatan cracking adalah kegiatan yang membajak (Mencuri) suatu software / aplikasi berbayar dan tentu saja membajak itu adalah kegiatan illegal (DILARANG KERAS!)
Jadi jangan coba - coba (lagi) untuk menggunakan aplikasi software bajakan sebelum Kamu menerima konsekuensinya di dunia apalagi di akhirat.
3. Apabila Dalam Bentuk CD/DVD, Harga Relatif Murah!
Nah yang satu ini, Saya cukup yakin bahwa software yang dijual ini dari hasil crack lalu dijual dengan harga yang relatif bahkan sangat murah. Kita tahu, bahwa harga Software/Film originalnya adalah segini, kok ditempat yang ini malah murah banget. Itu patut dicurigai, kemungkinan besar itu adalah barang bajakan.
Tanda Bahwa Kamu Sedang Menggunakan Software Bajakan
Yak. Tanda - tandanya pun juga mudah untuk diketahui. Tinggal Kamunya saja yang harus lebih peka, pastinya!
1. Terkadang Meminta Untuk Memasukkan Serial Number Yang Asli
2. Mudah Terserang Virus (Untuk Windows Bajakan)
3. Ada Muncul Perasaan Tidak Enak Saat Menggunakannya
Daftar OS, Aplikasi, File dan Software Yang Sering Dibajakan Dari Fenomenal!
1. WINDOWS (Ini Pualiing Paling Fenomenal, ini OS loh ya)
2. Adobe Photoshop (Dan Seluruh Softwarenya ADOBE yang berbayar)
3. GAME ONLINE / OFFLINE
Contohnya PES 2017, Angry Birds Versi Pertama (Ori : 4.95USD), Plant Vs Zombie (Ori : 6.99 USD) Bajakan, dan lainnya yang Kamu dapatkan selain dari Official atau kaset Originalnya).
4. Lagu
Tak lepas hanya yang diatas, Kebanyakan Situs Download Lagu yang ada di Internet adalah Illegal alias bajakan. Cobalah apabila ingin mendapatkan lagu yang Legal namun gratis bisa buka : Spotify, Joox, MelOn, dan Youtube pun bisa yang ada Official Akunnya loh khusus untuk Youtube.
5. FILM
Ternyata film pun banyak bajakan, tak kenal itu CDRIP atau BlueRay. Kalau bukan dari situs OFFICIALnya sendiri yang membagikan itu berarti melanggar hak cipta.
Dan masih banyak lagi...
Intinya, Software/Aplikasi bajakan itu ciri utamanya adalah YANG ASLI ITU BERBAYAR, tetapi Kita bisa mendapatkannya secara cuma - cuma disitus lain. Naaah itu intinya.
#MARIBERALIHKESOFTWARELEGAL
#TINGGALKANSOFTWAREILLEGAL
Setelah membaca artikel ini bingung apa yang harus dilakukan? Beralihlah ke OpenSource atau Freeware yang menyediakan Software - Software secara gratis. Sudah banyak kok Software - Software alternatif pengganti dari yang versi bajakan tadi. Tentunya tidak kalah keren juga loh.
Contohnya:
OpenPrice VS OpenSource
WINDOWS >< LINUX
MS. Office >< LibreOffice
Adobe Photoshop >< GIMP
Dan masih banyak lagi!!!
Buruan hapus dah software - software, file dan juga OS bajakan yang Kamu sedang gunakan (kalau itu ada) karena ini akan berdampak di masa yang akan datang di dunia dan akhirat (INI PERCAYA GAK PERCAYA).
Adapun juga pasal - pasal yang diolah sedemikian rupa mengenai pengedar dan pengguna software yang berbau illegal. Gak Percaya?
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran terhadap penggunaan Hak Cipta sendiri tercantum dalam pasal 72 undang-undang hak cipta yang menyebutkan bahwa:Sumber: http://kasurnet.com/beralih-ke-software-aman-dan-legal/
- Pasal 72 ayat (1): melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) denda minimal Rp.1 juta dan/atau pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal denda Rp. 5 miliar dan/atau pidana 7 tahun.
- Pasal 72 ayat (2): mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500 juta.
- Pasal 72 ayat (3): Individual end user dan corporate end user: 1. Perbanyakan secara ilegal; 2. Kepentingan komersial.
Kalau Saya sendiri pun, mulai meninggalkan software-software bajakan, kaget juga saat awal - awal tahu ternyata salah satu masalah yang ada di hidup Saya ini bersumber dari ini. Mulailah Saya berhenti untuk menggunakan software bajakan tersebut, bertahap namun pasti. Doakan ya Teman - Teman. Kamu, doakan Aku ya...
Begitulah pembahasan untuk artikel kali ini yang berjudul "" Semoga informasi ini dapat terserap dan bermanfaat bagi Kamu. Terimakasih atas kunjungannya.
Terimakasih atas Referensinya:
- Jalantikus.com
- citizen.liputan6.com
- kasurnet.com Dan lain - Lainnya!
Oh iya, beritahu juga kepada teman - teman kalian atas info diatas ini dan semoga teman - teman kamu juga akan tersadarkan dengan cara menekan tombol SHARE SOSIAL MEDIA dibawah ini....